PENDIRIAN KOPERASI

  1. Landasan Hukum Pendirian Koperasi
    • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
    • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
  2. Tata Cara Mendirikan Koperasi
    • Penyuluhan oleh Dinas Koperasi, Praktisi Koperasi, atau Tenaga Ahli di bidang Koperasi dengan ketentuan peserta yang hadir sekurang-kurangnya 9 orang calon anggota pendiri;
    • Rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota pendiri, dengan agenda pembahasan:
      1. Nama Koperasi;
      2. Alamat Koperasi;
      3. Jenis Koperasi;
      4. Usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi sesuai KBLI;
      5. Susunan pengurus dan pengawas beserta masa jabatannya;
      6. Wilayah keanggotaan dan pelayanan koperasi;
      7. Modal awal yang disetor pada saat pendirian (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib)
    • Penyusunan draft permohonan pendirian badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI;
    • Pengajuan SK Badan Hukum Koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
  3. Syarat Pendirian Koperasi
    • Surat Permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM RI
    • Akta Pendirian / Anggaran Dasar yang di buat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
    • Daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
    • Berita acara rapat pembentukan koperasi;
    • Surat kuasa pendelegasian wewenang pengurusan badan hukum koperasi ke Pengurus.
    • Bukti setor modal yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang didukung dengan bukti penerimaan di tabungan salah satu pengurus.
    • Neraca Awal
    • Rencana awal kegiatan usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 tahun
    • Fotocopy KTP anggota pendiri sekurang-kurangnya 9 orang sesuai wilayah keanggotaannya (Kota/Kabupaten, lintas Kota/Kabupaten, atau lintas Provinsi).
    • Surat Pernyataan tidak ada hubungan sedarah semenda antara pengurus, antara pengawas, dan antara pengurus dan pengawas, yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy kartu keluarga pengurus dan pengawas;
    • Rencana awal pembelian inventaris koperasi.
    • NPWP Ketua Pengurus terpilih sebagai pemilik manfaat dari Koperasi mewakili seluruh anggota pendiri.

CHECKLIST PERSYARATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI

No Nama Berkas Ket
1 Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang.
Sesuai Permenkop RI Nomor 11 Tahun 2018
2 Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan Simpan Pinjam Paling sedikit 2 (dua) tahun;
3 KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DPS-MUI
4 Mempunyai Predikat Kesehatan Paling Rendah "CUKUP SEHAT" pada 1 (satu) tahun terakhir;
5 Mempunya Anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka;
6 Memiliki Modal kerja minimal sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta);
7 Memiliki Laporan Keuangan Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8 Memiliki Rencana Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun;
9 Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor Cabang;
10 Calon Kepala Cabang Wajib memiliki sertifikat kopetensi;
Persyaratan sesuai permintaan DPM-PTSP
11 Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Operasional dari oss.go.id
12 Surat Keputusan pengurus tentang pengangkatan sebagai manager Kantor Cabang / bukti status karyawan;
13 Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kantor kelurahan / Kecamatan;
14 Bukti Kepemilikan / sewa kantor (IMB dan atau Surat Perjanjian sewa kantor) dan Sarana kerja;
15 Susunan pengurus dan pengawas periode terakhir