PENDIRIAN KOPERASI
-
Landasan Hukum Pendirian Koperasi
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
-
Tata Cara Mendirikan Koperasi
- Penyuluhan oleh Dinas Koperasi, Praktisi Koperasi, atau Tenaga Ahli di bidang Koperasi dengan ketentuan peserta yang hadir sekurang-kurangnya 9 orang calon anggota pendiri;
- Rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota pendiri, dengan agenda pembahasan:
- Nama Koperasi;
- Alamat Koperasi;
- Jenis Koperasi;
- Usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi sesuai KBLI;
- Susunan pengurus dan pengawas beserta masa jabatannya;
- Wilayah keanggotaan dan pelayanan koperasi;
- Modal awal yang disetor pada saat pendirian (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib)
- Penyusunan draft permohonan pendirian badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Pengajuan SK Badan Hukum Koperasi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
-
Syarat Pendirian Koperasi
- Surat Permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM RI
- Akta Pendirian / Anggaran Dasar yang di buat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK);
- Daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
- Berita acara rapat pembentukan koperasi;
- Surat kuasa pendelegasian wewenang pengurusan badan hukum koperasi ke Pengurus.
- Bukti setor modal yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib yang didukung dengan bukti penerimaan di tabungan salah satu pengurus.
- Neraca Awal
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 tahun
- Fotocopy KTP anggota pendiri sekurang-kurangnya 9 orang sesuai wilayah keanggotaannya (Kota/Kabupaten, lintas Kota/Kabupaten, atau lintas Provinsi).
- Surat Pernyataan tidak ada hubungan sedarah semenda antara pengurus, antara pengawas, dan antara pengurus dan pengawas, yang dibuktikan dengan lampiran fotocopy kartu keluarga pengurus dan pengawas;
- Rencana awal pembelian inventaris koperasi.
- NPWP Ketua Pengurus terpilih sebagai pemilik manfaat dari Koperasi mewakili seluruh anggota pendiri.
CHECKLIST PERSYARATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI
| No | Nama Berkas | Ket |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. | |
| Sesuai Permenkop RI Nomor 11 Tahun 2018 | ||
| 2 | Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan Simpan Pinjam Paling sedikit 2 (dua) tahun; | |
| 3 | KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DPS-MUI | |
| 4 | Mempunyai Predikat Kesehatan Paling Rendah "CUKUP SEHAT" pada 1 (satu) tahun terakhir; | |
| 5 | Mempunya Anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka; | |
| 6 | Memiliki Modal kerja minimal sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta); | |
| 7 | Memiliki Laporan Keuangan Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; | |
| 8 | Memiliki Rencana Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun; | |
| 9 | Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor Cabang; | |
| 10 | Calon Kepala Cabang Wajib memiliki sertifikat kopetensi; | |
| Persyaratan sesuai permintaan DPM-PTSP | ||
| 11 | Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Operasional dari oss.go.id | |
| 12 | Surat Keputusan pengurus tentang pengangkatan sebagai manager Kantor Cabang / bukti status karyawan; | |
| 13 | Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kantor kelurahan / Kecamatan; | |
| 14 | Bukti Kepemilikan / sewa kantor (IMB dan atau Surat Perjanjian sewa kantor) dan Sarana kerja; | |
| 15 | Susunan pengurus dan pengawas periode terakhir | |