testing upload

Sukseskan UNBK
testing upload

17 Juni 2025 | 96 dilihat

Selamat datang di survei pelayanan Dinas Koperasi Kota Semarang. Pendapat Anda sangat berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan.

Mohon luangkan waktu sejenak untuk mengisi survei ini. Masukan Anda akan kami gunakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

21 Februari 2025
Kunci Sukses Mengelola Koperasi

Masyarakat Indonesia sebagian besar telah tahu / mendengar tentang koperasi baik yang sukses / maju dan ada koperasi yang bubar atau tutup baik tutup atau bubar sendiri atau diibubarkan oleh Pemerintah, namun secara detail tentunya belum paham betul tentang koperasi dan bagaimana mengelolanya.Koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”( UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian). Kunci sukses untuk mengelola koperasi antara lain adalah : Koperasi harus mampu menerapkan Trilogi koperasi yaitu ; Dimiliki (owner) Anggota Digunakan (user) untuk kemanfaatan Anggota Diawasi (control) oleh Anggota. Koperasi harus menitik beratkan pada : Pelayanan anggota Prestasi usaha (ekonomi) Orientasi sosial Koperasi harus membangun jati dirinya dengan nilai-nilai sebagai berikut Kejujuran Solidaritas Selp help Keadilan (equality) Kesetaraan (equity) Kemandirian Koperasi harus memahami dan menerapkan Prinsip – prinsip koperasi sebagai landasan kegiatannya yaitu : 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 5. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi. Pengurus dan Pengawas yang dipilih oleh Anggota, yang minimal sususnan Pengurus dan Pengawas koperasi ; Pengurus                                                 Ketua Sekretaris Bendahara Pengawas Ketua Anggota Anggota Pengurus juga boleh mengangkat manajer/pengelola yang profesional untuk mengelola / menjalankan usahanya. Untuk itu pengurus harus betul – betul menjalankan tugasnya secara profesional meliputi :. Mengelola Koperasi dan usahanya Mengajukan RENJA dan RAPBK Menyelenggarakan Rapat Anggota Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan dan Inventaris secara tertib Memelihara Daftar Buku Anggota dan Pengurus. Pengawas juga menjalankan tugas yang diembanya yaitu  : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan  kebijaksanaan  dan pengelolaan Koperasi  yang dilakukan oleh Pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.serta mempertanggungjawab kan hasil pelaksnaan tugasnya. Koperasi menjunjung tinggi kekuasaan tertinggi yaitu pada kedudukan Rapat Anggota sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mengah Republik Indonesia nomor 19/Permen/M.KUKM/XI/2015., dimana Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi;   Sisa Hasil Usaha (SHU) berasal dari usaha anggota harus sesuai peruntukannya dengan AD/ART koperasi masing-masing minimal dialokasikan untuk :          Cadangan Koperasi          Para anggota sebanding jasanya.          Dana pengurus         Dana Pegawai / Karyawan         Dana Pendidikan          Dana  Sosial         Dana Pembangunan Daerah. Rapat Anggota Tahun wajib dilaksanakan setiap Tahun dimana pada kegiatan ini pengursus dan pengawas mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya sebagai wujud amanah Anggota dan disini dibangun transpransi dan silaturahmi antara sesama anggota sebagai bentuk aza kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Seluruh SDM Koperasi yaitu, Anggota, Pengurus, pengawas, Pengelola. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata tertib dan persus serta Peraturan perundangan – undangan yang lebih tinggi dan berlaku. Secara umum koperasi agar sukses dan maju serta berkembang serta berdaya saing tentunya dalam mengelola harus memahammi dan menerapkan serta melaksanakan ponter-pointer terurai tersebut. Sumber: https://balaidiklatkop.kalselprov.go.id/kunci-sukses-mengelola-koperasi/


21 Februari 2025
8 Kiat Mengelola Koperasi Baru

Delapan (8) kiat-langkah mengelola koperasi baru : Pemahaman perangkat hukum dan peraturan Menyusun aturan main organisasi (anggaran dasar) Sosialisasi aturan main kepada seluruh anggota Melengkapi sarana dan prasarana koperasi termasuk buku-buku organisasi Memfungsikan perangkat organisasi koperasi Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada (manusia, uang, sumberdaya alam, fisik dll) Menjalankan dan menggerakan organisasi dan usaha koperasi Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi   Langkah 1: Pemahaman Perangkat Hukum Dan Peraturan Bagi pengurus dan pengawas baru yang telah diangkat oleh anggota sebaiknya sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu harus memahami UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan turunannya yang berlaku Dokumen UU dan peraturan yang dimaksud dapat diperoleh di instansi yang membidangi koperasi di tingkat Kabupaten/Kota. Tahap ini merupakan masa orientasi bagi pengurus dan pengawas untuk memahami jatidiri koperasi (devinisi, fungsi, dan peran, tujuan koperasi, perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi, permodalan koperasi, jenis koperasi, dsb) Jika sudah dipahami, pengurus dan pengawas dianggap siap untuk menjalankan dan menggerakan organisasi koperasi.   Langkah 2: Menyusun Aturan Main Organisasi (Anggaran Dasar) Meskipun dalam rapat pembukaan koperasi anggaran dasar harus sudah disusun oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada kenyataan masih perlu disempurnakan untuk dilampirkan pada saat pengajuan akta pendirian. Anggaran dasar adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata laksana kehidupan organisasi koperasi. Ketentuan pokok yang dimaksud mencakup: Daftar nama pendiri; Nama dan tempat kedudukan; Maksud & tujuan serta bidang usaha; Ketentuan mengenai keanggotaan; Ketentuan mengenai rapat anggota; Ketentuan mengenai pengelolan; Ketentuan mengenai permodalan; Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; Ketentuan mengenai pembahgian hasil usaha; Ketentuan mengenai sanksi;   Langkah 3: Sosialisasi Anggaran Dasar Kepada Anggota Dan Karyawan Koperasi Tujuanya adalah agar seluruh anggota termasuk juga karyawan mengetahui dan memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan benar. Fokus sosialisasi kepada anggota adalah mengenai hak dan kewajiban anggota baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan keputusan di koperasi. Gunakan metode sosialisasi yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang sosio-kultural anggota.   Langkah 4: Melengkapi Sarana Dan Prasarana Koperasi Prasarana yang harus ada: kantor dengan papan nama koperasi yang jelas. Sarana: meja, kursi, lemari, telepon, komputer dsb. Buku-buku organisasi: Buku daftar anggota; Buku notulen rapat; Buku inventaris; Buku tamu; Buku sarana pejabat; Buku lain yang diperlukan. Buku-buku organisasi diatas dapat diperoleh pada intansi yang membidangi koperasi di Kabupaten/Kota.   langkah 8: Mengendalikan Organisasi Dan Usaha Koperasi Pengendalian Pasif Memonitor kegiatan; Mengevaluasi kegiatan; Mengawasi pelaksanaan; Buku tamu; Buku saran pejabat; Buku lain yang diperlukan.   Pengendalian aktif: Mencari factor penyebab terjadinya penyimpangan; Mencari solusi pemecahan agar penyimpangan dapat ditekan dan bila memungkinkan dicegah. Pengendalian organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab pengurus, sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan. Sumber: https://dinkopukm.slemankab.go.id/2018/07/05/8-kiat-mengelola-koperasi-baru/


17 Juni 2025
testing upload

Selamat datang di survei pelayanan Dinas Koperasi Kota Semarang. Pendapat Anda sangat berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas layanan. Mohon luangkan waktu sejenak untuk mengisi survei ini. Masukan Anda akan kami gunakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.