FAQ

Showing 1-1 of 1 item.
FAQ ( Frequently Asked Questions )

 

Q : Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi?

A : Secara prinsip, cara mendirikan koperasi dibagi menjadi 4 tahapan:

  1. Penyuluhan Perkoperasian

Untuk koperasi primer (anggotanya orang-orang), minimal dihadiri oleh 20 orang, penyuluhan dilakukan dari Kementerian/dinas koperasi atau pihak yang kompeten bidang Perkoperasian

  1. Rapat Pembentukan / Pendirian Koperasi

Dihadiri minimal 20 orang pendiri yang sudah mengikuti penyuluhan perkoperasian

  1. Pemberkasan

Adalah pemenuhan syarat-syarat yang akan diajukan dalam pengesahan Badan Hukum koperasi

  1. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi via Sistem Administrasi Badan Hukum (Kementrian Hukum dan HAM),dengan mengunggah Berita Acara Pendirian dan Anggaran Dasar

  1. Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Oleh Kemenkumham

  1. SK Badan Hukum dicetak oleh notaris
  2. Pemerintah mengumumkannya dalam Berita Negara RI

 

 

Q : Syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk Mendirikan Koperasi?

A : PERSYARATAN PENDIRIAN KOPERASI

  1. Surat Permohonan Pengesahan Akta Pendirian dari Koperasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Akta Pendirian Koperasi dari Notaris.
  3. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan.
  4. Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
  5. Foto Copy KTP Para Pendiri.
  6. Rencana Awal kegiatan Usaha sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  7. Neraca Awal.
  8. Bukti Setoran Modal ke Bank, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah dalam bentuk fotocopy rekening atas nama salah 1 (satu) pengurus Koperasi. khusus Koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam (USP), modal yang disetor minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Koperasi primer danRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada Koperasi sekunder
  9. Daftar Inventaris Kerja.
  10. Daftar Nama dan riwayat hidup Pengurus, Pengawas dan calon Pengelola.
  11. Daftar sarana kerja.

 

Q : Berapa Jumlah orang yang dibutuhkan untuk bisa mendirikan Koperasi?

A : Untuk Koperasi Primer minimal 20 orang

 

Q : Berapa Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan Koperasi?

A : Untuk Koperasi tingkat kota/ kabupaten yang memiliki usaha simpan pinjam (USP), modal yang disetor minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Koperasi primer dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk USP pada  Koperasi sekunder.

Sedang untuk koperasi yang tidak memiliki usaha simpan pinjam, tidak ada batasan minimal modal yang harus disetor, disesuaikan dengan kapasitas usaha yang akan dijalankan

Q : Bagaimana susunan organisasi Koperasi?

A :                                        

                       

 Q : Bolehkah satu Keluarga menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi?

A : Tidak boleh, dibuktikan dengan verifikasi Kartu Keluarga

 

Q : Saya ber KTP Luar Kota Semarang tetapi ingin mendirikan Koperasi di Kota Semarang,

      apakah bisa?

A : Untuk Koperasi tingkat Kota/ Kabupaten tidak bisa

 

Q : Saya punya kenalan notaris, apakah bisa saya mendirikan koperasi melalui Notaris

      tersebut?

A : Yang dapat mengakses ke sistem Admiistrasi Badan Hukum Koperasi hanyalah notaris yang sudah teregister di Kementerian Koperasi sebagai NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi)

 

Q : Berapa Biaya yang kami butuhkan untuk mengurus pendirian Koperasi?                      

A : Tergantung tarif yang diberikan notarisnya. Yang sudah-sudah sekitar 5 jt

 

Q : Bagaimana Cara mengurus Izin Usaha Koperasi kami?

A : Sekarang ini, Pelayanan Perizinan Berusaha  Terintegrasi Secara Elektronik. Izin Usaha Koperasi diterbitkan oleh Lembaga OSS ( Online Single Submission ), dan dapat diakses secara online di www.oss.go.id

 

Q : Bagaimana Cara mengurus pembukaan cabang untuk Koperasi kami?

A : Hampir sama dengan pengurusan Izin usaha koperasi ( melalui www.oss go.id ),  setelah mendapat rekomendasi pembukaan kantor cabang oleh dinas koperasi kota/kabupaten tempat pembukaan kantor cabang koperasi yang bersangkutan

 

Q : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendirian Koperasi?

A : Tergantung pemenuhan tahapan dan persaratannya. Setelah lengkap semua persyaratan, dan didaftarkan di sistem SABH, biasnya kurang dari 1 minggu sudah bisa keluar SK Pengesahannya

 

Q : Bagaimana cara membubarkan Koperasi?

A : Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:

  1. Keputusan Rapat Anggota / Pengajuan Pembubaran sendiri kepada pejabat berwenang
  2. Keputusan Pemerintah

 

17 Juni 2025 10:05:38 AM